Berikutcara mengubah nama di akta, kartu keluarga, atau E-KTP serta cara cek NIK terdaftar atau tidak. Kamis, 4 November 2021 17:31 WIB Penulis: Katarina Retri Yudita
SERANG – Administrasi kependudukan, seperti kartu tanda penduduk KTP, kartu keluarga KK atau akta lahir adalah hak setiap warga negara dan kewajiban penyelenggara meski menjadi salah satu pelayanan dasar, masih saja ada banyak oknum yang memanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi dari ketidaktahuan masyarakat yang mengeluhkan susahnya membuat dokumen kependudukan, terutama KTP dan KK, ada yang dipersulit dengan birokrasi dan limit waktu pengerjaan yang di Kabupaten Serang, hal tersebut sudah diantisipasi, data kependudukan kini sudah terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Disdukcapil Kabupaten Serang.“Jadi kalau ada masyarakat Kabupaten Serang yang ingin buat KK atau KTP, tinggal bawa KK awal atau KTP dan akta nikah,” tutur Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Mulyana, beberapa waktu Asep, tidak ada alasan bagian pelayanan menolak masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan dengan syarat KTP, KK, akta nikah atau buku nikah.“Sekarang tidak perlu lagi ke desa atau RT RW atau kecamatan, tinggal bawa dokumen awal bisa kita layani, kecuali yang pindah domisili,” bagian pelayanan masih mempersulit, menurutnya dirinya siap melayani keluhan. */Yosep
Masih banyak masyarakat yang belum megetahui, pentingnya E-KTP, sehingga menyebabkan masyarakat masih enggan membuatnya," tuturnya Mochamad Rus'an mengatakan, masyarakat harus benar benar aktif dalam pembuatan atau perekaman KTP El, karena pemerintah Kota Serang telah melakukan jemput bola dalam melakukan pelayanan pembuatan KTP tersebut. Laporan Wartawan Ahmad Tajudin KOTA SERANG - Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang memberikan pelayanan pembuatan KTP elektronik'> KTP elektronik e- KTP. Cara pembuatan e- KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang itu dapat dilakukan melalui cara mobile service yang dapat selesai selama kurun waktu 1x24 jam. "Semua produk kependudukan, itu bisa diselesaikan dalam satu hari. Pembuatannya cukup mudah dan hanya dalam 1x24 jam langsung jadi," ujar Kepala Disdukcapil Kota Serang, Mamat Hambali, kepada saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Senin, 8/3/2021. Baca juga Siapkan E-KTP dan Email Agar Bisa Dapat BLT Rp 3,5 Juta Untuk 3 Bulan, Pendaftaran Dibuka Hari Ini Baca juga Cara Mudah Tanpa Ribet Ganti Foto KTP, Cukup Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syaratnya Dia menjelaskan, pembuatan e- KTP itu mudah dan tanpa harus melalui jasa calo. Pelayanan ini, kata dia, bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dia menyarankan masyarakat mengajukan pelayanan secara online. "Sekarang kan sudah ada pelayanan mobile service. Itu petugas kita stay di depan Ramayan. Jadi masyarakat bisa langsung daftar via online melalui Smartdukcapil tanpa harus melalui calo," ujarnya. Selama masa pandemi ini, dia menyampaikan pelayanan secara online dipandang lebih efisien. "Adanya pelayanan ini cukup efisien, karena masyarakat tidak harus bersentuhan langsung dengan para petugas Disdukcapil," ujarnya. Pelayanan mobile service, melayani setiap hari kerja mulai pukul WIB sampai pukul WIB. Untuk kuota pelayanan, setiap harinya maksimal 50 orang. Sebelum datang ke mobile service, masyarakat harus menunjukan nomor antrian terlebih dahulu. "Nomor antrean bisa didapatkan melalui layanan SMS atau Email yang tertera pada aplikasi Smartdukcapil," ujarnya.
Source pindah kk yang wajib diketahui, ternyata mudah sekali! 4 cara mengurus surat pindah domisili ktp. Source: ww4.mojok.my.id Cara mengurus pindah alamat ktp buatmu yang sudah memutuskan untuk pindah alamat tempat tinggal, hipwee tips akan berbagi informasi tata cara mengurus alamat pindah ktp sesuai dengan aturan yang berlaku.
Laporan Wartawan Tribun Engkos Kosasih KABUPATEN SERANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Serang, menargetkan cakupan penggunaan Identitas Kependudukan Digital IKD atau KTP digital pada 2023 sebanyak 25 persen dari 1,7 juta penduduk di Kabupaten Serang. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengajak masyarakat untuk membuat IKD. Menurut dia, untuk membuat IKD masyarakat cukup membawa KTP elektronik dan handphone bertipe android ke operator Capil yang ada di 29 Kecamatan. Baca juga Catat, Berikut Manfaat Peralihan e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital Bagi Warga Kota Serang "Nanti operator mengakseskan ke IKD. Saat ini capaian kita baru 1 persen dari target 25 persen penggunaan IKD," kata Abdullah, Kamis 16/3/2023. Abdullah menjelaskan, IKD sudah bisa digunakan untuk berbagai pelayanan, mulai dari kepengurusan di Bank hingga BPJS. "Pemanfaatannya sudah bisa digunakan di bank dan lain-lain," jelasnya. Baca juga Disdukcapil Tergetkan Penerapan KTP Digital untuk ASN di Kota Serang Rampung Akhir Bulan Ini Oleh karena itu, Abdullah mendorong masyarakat untuk beralih ke IKD untuk mempermudah pelayanan. "Ini manfaatnya praktis, data KK, data NPWP di sana. Yang jelas KTP digital ini untuk memudahkan kita, praktis dan enak sekali ringan," ujarnya. Meski demikian, penggunaan KTP elektronik masih berlaku di wilayah blank spot atau susah sinyal. "KTP elektronik masih bisa digunakan untuk masyarakat yang tidak punya jaringan atau HP," pungkasnya. Untuk diketahui, IKD merupakan aplikasi yang digadang-gadang sebagai pengganti KTP elektronik. Pemerintah secara bertahap menerapkan IKD, dengan dalih kelangkaan blangko. Untukmengecek NIK KTP secara online memungkinkan agar masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berikut penjelasan cara cek NIK KTP Bandung: Baca Juga: Persib Seri Terus, Polrestabes Bandung Panggil PT PBB dan Bobotoh. 1. Website Pemerintah Daerah. Situs Dukcapil Bandung.
Gambar Dukcapil Serang Diambil Oleh Aam Wijaya KTP Serang – Kartu Tanda Kependudukan KTP wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. Bagi anda warga Serang yang hendak membuat KTP hendaknya tahu bagaimana syarat dan caranya, karena prosedur dan tempat pembuatan KTP Serang Kota dan Kabupaten berbeda. Jangan sampai salah. Berikut ini informasi selengkapnya seputar pembuatan KTP Serang Kota dan Kabupaten Daftar Isi Layanan Online KTP SerangAlamat dan Jam Pelayanan Disdukcapil Kota SerangAlamat dan Jam Pelayanan Disdukcapil Kabupaten SerangLayanan Disdukcapil SerangSyarat pembuatan KTP SerangCara Bikin KTP Serang KabupatenCara Bikin KTP Online Kota SerangCek NIK KTP Serang BantenFoto KTP SerangKode KTP Serang Prosedur pelayanan KTP Disdukcapil Serang Kota dan Kabupaten memiliki prosedur pelayanan yang berbeda. Untuk Layanan KTP Disdukcapil Kota serang bisa secara online melalui aplikasi Smart Dukcapil yang bisa anda install pada Ponsel anda atau dengan mengakses alamat website Sedangkan untuk layanan KTP Disdukcapil Kabupaten Serang saat ini hanya melayani secara offline atau manual dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Serang atau Kecamatan domisili setempat. Alamat dan Jam Pelayanan Disdukcapil Kota Serang Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil berlokasi di Jl. Jenderal Soedirman No. 5, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118 Untuk jam pelayanan Disdukcapil Kota serang adalah sebagai berikut HariJam OperasionalSenin – – Berikut ini lokasi Disdukcapil Kota Serang pada Maps Alamat dan Jam Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Serang Sedangkan bagi anda yang hendak melakukan pengurusan KTP Kabupaten Serang, Disdukcapil Kab. Serang berlokasi di Jl. Raya Cilegon Kagungan, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42114 Pengurusan dokumen kependudukan bisa anda lakukan pada jam pelayanan berikut ini HariJam BukaSenin – – – Berikut ini titik lokasi Disdukcapil Kab. Serang pada Maps Layanan Disdukcapil Serang Disdukcapil Serang Kota dan Kabupaten memiliki tugas yang sama yaitu memberikan layanan administrasi kependudukan, berikut ini daftar layanan di Disdukcapil Serang Penerbitan KTP baru, Hilang, rusakKKKIASKPWNI surat pindah dan SKDWNI surat datang SerangAkta pernikahan dan PerceraianAkta Kelahiran dan KematianPerubahan elemen data kependudukan, dll. Bagi anda yang berdomisili di Kota Serang, layanan tersebut bisa anda akses secara online melalui aplikasi Smart Dukcapil. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Serang saat ini hanya bisa dilayani secara manual. Syarat pembuatan KTP Serang Sebelum melakukan pengurusan KTP, berikut ini dokumen yang perlu anda persiapkan Sudah berusia 17 tahun / sudah menikah atau pernah menikahFotokopi Kartu KeluargaMelakukan perekaman Perekaman KTP Elektronik juga bisa anda lakukan di kantor Kecamatan setempat domisili anda tinggal. Cara Bikin KTP Online Kota Serang Silahkan mengikuti langkah berikut untuk pembuatan KTP melalui Smart Dukcapil Kota Serang Lakukan perekaman biometrik KTP elektronik Pertama, perekaman biometric sidik jari, iris mata, tanda tangan dan pengambilan foto bisa anda lakukan di kecamatan setempat anda tinggal dengan membawa KK. Siapkan KK > scan atau foto KK Selanjutnya silahkan siapkan dokumen KK kemudian scan atau foto KK anda. Install aplikasi Smart Dukcapil > login / daftarkan akun Anda bisa menginstal aplikasi Smart Dukcapil melalui AppStore / Playstore ponsel anda, buka aplikasi yang sudah terinstall, kemudian silahkan login. Jika belum mempunyai akun silahkan daftarkan akun dengan NIK dan nomor KK. Klik menu “KTP-el” > klik tanda “+” Selanjutnya pada halaman pertama silahkan klik menu “KTP-el” selanjutnya silahkan klik tanda “+” menambah permohonan. Masukkan NIK anda Silahkan masukkan NIK anda atau copy paste dari data anggota keluarga yang tersedia di tabel bawah. Pilih alasan penerbitan KTP Pilih alasan penerbitan yang muncul Daftar baru/hilang/rusak silahkan pilih “daftar baru” Upload file KK > klik “Proses” Selanjutnya upload dokumen KK yang tadi anda foto atau scan kemudian klik “Proses” untuk mengajukan permohonan. Cek perkembangan permohonan Untuk mengetahui anda bisa melihatnya pada menu “Data” caranya pilih menu “KTP-el” > klik “+” > klk “Data”. Jika KTP sudah tercetak, tanggal pengambilan otomatis akan muncul. Selain itu anda juga akan menerima bukti pengambilan email atau SMS. Ambil KTP sesuai dengan tanggal pengambilan Silahkan ambil KTP dengan menunjukan bukti pengambilan yang telah anda terima melalui email atau SMS sesuai dengan tanggal yang tertera. Cara Bikin KTP Serang Kabupaten Sedangkan untuk cara pembuatan KTP Kabupaten Serang hanya bisa dilakukan secara manual, anda bisa mengikuti langkah berikut Persiapkan fotokopi KKDatang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang pada jam pelayananSampaikan keperluan anda pada meja informasi depanAmbil nomor antrianSerahkan fotokopi KK di loket pelayananPerekaman data KTP elektronik dengan petugasProses penerbitan KTP oleh petugasAmbil KTP. Proses pembuatan KTP umumnya satu hari atau bisa lebih tergantung pada jumlah antrian dan ketersediaan blangko. Perlu anda ketahui bahwa layanan pembuatan KTP tidak dikenakan biaya apapun Cek NIK KTP Serang Banten Jika anda mengalami masalah saat menggunakan NIK KTP seperti NIK tidak ditemukan di BPJS, Perbankan, imigrasi dll. Anda bisa melakukan cek NIK KTP untuk mengetahui apakah NIK anda sudah aktif atau belum. Cek NIK KTP Kabupaten dan Kota Serang bisa anda lakukan secara online, berikut ini caranya Cek NIK KTP Serang Kota Bagi anda yang ber KTP Kota Serang, anda bisa cek NIK melalui aplikasi Smart Dukcapil ataupun website untuk melihat apakah NIK sudah aktif, berikut ini langkahnya Buka aplikasi Smart Dukcapil > loginPilih menu Check NIKMasukkan NIK dan Nama LengkapJika NIK tidak ditemukan kemungkinan data NIK belum terupdate. Jika NIK tidak ditemukan anda bisa mengajukan update data melalui link berikut ini . Silahkan isi formulir tersebut kemudian unggah file foto KTP anda. Layanan update data dilakukan pada jam kerja dan NIK akan aktif paling cepat 2×24 jam setelah proses update. Cek NIK KTP Serang Kabupaten Sedangkan untuk KTP Kabupaten Serang jika anda mengalami masalah pada NIK anda silahkan langsung ajukan update data melalui Link . berikut langkahnya Buka alamat website NIK, Nama lengkap huruf kapital, dan No. keperluan contoh BPJSTuliskan keperluan contoh NIK tidak ditemukan saat administrasi BPJSMasukkan nomor HPKlik “Kirim” Data akan di update pada jam kerja. Jika NIK tidak bermasalah, NIK akan aktif paling cepat 2×24 jam. Foto KTP Serang Berikut ini adalah contoh foto KTP Serang Kode KTP Serang Nomor Induk Kependudukan NIK merupakan nomor identitas yang dimiliki setiap penduduk dengan NIK yang berbeda setiap penduduknya. NIK terdiri dari 16 angka yang terdiri dari kode daerah, tanggal lahir dan kode kependudukan. Berikut ini cara membaca kode NIK KTP Serang Kode KTP Kota serang selalu diawali dimana angka 73 merupakan kode wilayah NIK Kota Serang. Sedangkan untuk Kode KTP Kabupaten Serang selalu diawali angka 04 menunjukan kode wilayah NIK Kabupaten Serang Selain itu perlu anda ketahui bahwa penulisan tanggal lahir dibedakan antar jenis kelamin, penulisan tanggal lahir laki-laki adalah 01-31 dan perempuan 41-71 tanggal lahir + 40 Untuk kode NIK KTP untuk seluruh Kecamatan di Kota dan Kabupaten Serang bisa anda lihat pada tabel berikut ini Kode NIK KTP Kota Serang Berikut ini kode KTP seluruh Kecamatan di Kota Serang Kode Kode NIK KTP Kabupaten Serang Berikut ini kode KTP seluruh Kecamata di Kabupaten Serang Kode Wangi

Serang Minta Urus KTP Hingga KK Cukup Di Tiap Kecamatan Berita 24 - Pelayanan mobile service ini dari mulai pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, KIA dan lainnya, juga dapat di lakukan di tiap-tiap kecamatan di kota Serang," ujar Walikota Serang Syafrudin kepada wartawan. Perumahan Persada Banten

SERANG, – – Pemerintah Kota Pemkot Serang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil, memastikan apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik untuk warga Kota Serang hanya memerlukan waktu kurang lebih satu jam saja. Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, dirinya akan memberikan sanksi kepada Kepala Disdukcapil Kota Serang, apabila pelayanan pembuatan KTP Elektronik lebih dari satu jam. Pasalnya, pihaknya saat ini telah menambah jumlah alat perekaman. “Bagi saudara-saudara kita ini kalau mengurus lebih dari 1 jam, maka saya menyatakan kadisnya harus didenda, sekarang tidak ada berjam-jam,” ujar Syafrudin, usai launching Lobby Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Serang, Senin 10/1/2021. Syafrudin mengungkapkan, lobby pelayanan administrasi kependudukan pelayanannya bukan hanya di Kantor Disdukcapil saja. Sebelumnya, pelayanan tersebut dilakukan juga di Alun-alun Kota Serang. “Administrasi kependudukan ini bisa dilayani di Disdukcapil, bisa dilayani juga di kecamatan dan tempat-tempat umum yang lain,” katanya. Ia berharap, masyarakat semakin puas dengan pelayanan kependudukan Kota Serang dengan adanya perbaikan-perbaikan pelayanan. “Jadi yang semula dari seminggu kadang-kadang dulu itu berbulan-bulan karena blangko KTP-nya tidak ada, sekarang pelayanannya administrasi lengkap, masuk loket, nggak sampai satu jam sudah jadi,” jelasnya. Bahkan untuk memberikan pelayanan maksimal, Disdukcapil Kota Serang telah menyiapkan sejumlah mobil pelayanan. Nantinya mobil tersebut akan ditempatkan di area publik, termasuk tingkat RT. “Jadi nanti tinggal ajukan surat permohonan pada dinas, dan akan ada tim pelayanan yang menjemput,” ucapnya. Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan tidak memperkenankan adanya calo. Apabila ditemukan calo, pihaknya akan mengadukan ke pihak berwajib, terutama calo yang dari luar, terlebih yang dari dalam Disdukcapil. “Tidak ada calo, dilarang menggunakan calo. Sehingga masuk ke disdukcapil ini atau ke pelayanan lainnya, yang mobile, di Disdukcapil tidak ada pungutan biaya apapun, gratis semua,” tandasnya. Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Serang, Dulbarid mengatakan, bila penegasan yang dikatakan oleh Wali Kota Serang tersebut merupakan motivasi bagi dirinya dan pegawai Disdukcapil Kota Serang. “Tentu itu salah satu motivator untuk kami lebih giat lagi dalam melayani masyarakat Kota Serang,” ucapnya. Dalam proses pelayanan administrasi kependudukan, dia menjelaskan, biasanya akan menghabiskan waktu hingga 50 menit. “Iya semuanya terkait adminduk, itu 50 menit atau setengah jam itu sudah bisa selesai,” katanya. Red

VideoBalap Lari Liar di Jalan Raya Ciceri Kota Serang Foto & Video - yang ke 5 Bikin Diabetes. Berita 24. Peduli Covid-19, KPP Pratama Tangerang Barat Salurkan 700 Paket Sermbako portal media online dengan segmen utama berita ekonomi & bisnis ter-update di Banten. Kami hadir tak hanya menyajikan berita aktual

Serang, Banten ANTARA - Pemerintah Kabupaten Pemkab Serang akan memprogramkan untuk menjadi sebuah kewajiban seluruh warga di wilayah itu memiliki Kartu Tanda Penduduk KTP digital. ”Ketika identitas kependudukan dalam bentuk fisik banyak kendala, sekarang kita launching identitas kependudukan dengan cara digitalisasi,” kata Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa usai Launching pelayanan Identitas Kependudukan Digital IKD di Aula Tb. Suwandi Setda Kabupaten Serang,Selasa 14/3. Pandji mengatakan kegiatan yang saat ini dilakukan adalah bagaimana memberikan identitas kependudukan secara merata kepada seluruh penduduk Indonesia, khususnya Kabupaten Serang. Dengan cara digitalisasi itu, kata Pandji, akan lebih mudah mengidentifikasi kependudukan karena hampir 95 persen masyarakat di Indonesia khususnya Kabupaten Serang itu sudah memakai smartphone sehingga akan lebih mudah didata, di identifikasikan KTP dengan KTP digital. ”Sehingga KTP digital ini nanti tidak memerlukan bukti fisik, cukup didaftarkan dan nanti akan muncul di aplikasi, sekarang dengan adanya launching ini,” katanya. Pandji berharap, target 25 persen jumlah masyarakat wajib KTP yaitu sebanyak 1,2 juta dari jumlah penduduk Kabupaten Serang yang jumlahnya sebanyak 1,7 juta. Dia menyebutkan, Pemkab Serang melalui Disdukcapil baru mengejar target di 25 persen atau seperempat dari 1,2 juta atau secara rinci baru 300 ribu warga, dari 300 ribu itu baru mencapai angka 0,044 persen. ”Padahal kita sudah ingin memprogramkan itu menjadi keharusan menjadi kewajiban seluruh warga Kabupaten Serang memiliki KTP digital. Ini tidak sulit. Masalahnya ketidakpahaman dan belum tersosialisasi dengan baik. KTP digital ini aman karena tidak semua orang bisa membuka karena menggunakan password,” katanya. Pandji menjelaskan, untuk KTP digital dilengkapi berbagai layanan kependudukan salah satunya NPWP Nomor Induk Wajib Pajak dan lainnya. ”Pelayanan kependudukan semua ada disitu, makanya ini sangat bermanfaat sekali. Saya harap teman media ikut mensosialisasikan untuk masuk aplikasi KTP Digital kemudian tinggal mengisi datanya nanti akan dipandu oleh petugas Disdukcapil,” paparnya. Pada Launching IKD tersebut juga dilaksanakan Bimbingan Teknis digitalisasi Adminduk untuk pelayanan publik dan pemanfaatan data kependudukan dirangkaikan penyerahan dokumen Adminduk dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kemenkum HAM Provinsi Banten, Kantor Imigrasi Serang dan Karang Taruna Provinsi Banten. Turut hadir Ketua Karang Taruna Banten Andika Hazrumy, Ketua DPRD Kabupaten Serang yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Bahrul Ulum pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Serang, para camat se Kabupaten Serang, perwakilan PT. Indah Kiat dan Bank bjb KCK Banten. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan untuk target Kabupaten Serang di tahun 2023 hanya 25 persen, dimana saat ini baru mencapai 1 persen lebih. Oleh karena itu pihaknya mengajak kerjasama dengan Karang Taruna Banten sampai tingkat kecamatan dan desa. ”Kita masyarakat identik KTP elektronik, padahal kalau KTP digital itu lengkap tercantum juga KK kartu keluarga, NIK yang menjadi NPWP dan baru dibuka tahun 2021. Untuk target pusat juga hanya 50 persen makanya kita kejar untuk 25 persen itu sekitar 5 ribuan warga,” ujarnya. Kendati demikian, kata Abdullah, KTP digital tidak ditekankan kepada masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau yang berdomisili wilayahnya yang sulit mendapatkan jaringan akses internet masih di perbolehkan menggunakan KTP elektronik. ”Jadi kalau untuk KTP digital itu mudah hanya bawa smartphone, NIK dan mendaftar ke setiap UPT di kecamatan setempat, nanti di pandu oleh petugasnya,” jelasnya.

Kini pemerintah sudah membuat kemudahan dengan mengurus E-KTP secara online. Jadi kamu cukup di rumah atau di mana saja tetap bisa mengurus E-KTP. Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK. Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kota Sukoharjo. 1.Buka website disdukcapil kabupaten Sukoharjo.
Bacajuga: Ingin Rujuk dengan Mantan Istri, Pria di Serang Banten Ancam Gantung Anak. Pembuatan video dilakukan tersangka pada Jumat (15/7/2022) di tempat kerjanya di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang. Kurniawan mengaku, ia masih menginginkan hidup bersama istri ketiganya dan membesarkan anaknya bersama-sama.
Ditulispada tanggal 1 August 2022. Serang Agustus 2022 - Bagi warga Kota dan Kebupaten Serang Jawa Barat yang akan berencana melakukan perpanjangan SIM (baik SIM A dan SIM C), Anda dapat melakukannya di Bus SIM Keliling. Pada Agustus 2022, Bus SIM Keliling akan beroperasi di beberapa tempat pelaksanaan layanan SIM Keliling sesuai jadwal di
MOTOR Ini ciri NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan Rp 1 juta, cara ceknya gampang bisa pakai HP.. Banyak bikers mengharapkan bantuan pemerintah di tengah pandemi Covid-19, seperti Bansos. Salah satu yang dibagikan adalah bantuan Rp 1 juta yang bakal ditransfer sebentar lagi.. Bantuan Rp 1 juta ini diberikan kepada para karyawan atau pekerja di masa PPKM.
IniCara Mudah Bikin KK atau KTP di Kabupaten Serang. SERANG - Administrasi kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau akta lahir adalah hak setiap warga negara dan kewajiban penyelenggara pemerintahan. namun meski menjadi salah satu pelayanan dasar, masih saja ada banyak oknum yang memanfaatkan untuk meraup
Lh96Ml.
  • an5z42zu9z.pages.dev/971
  • an5z42zu9z.pages.dev/152
  • an5z42zu9z.pages.dev/649
  • an5z42zu9z.pages.dev/170
  • an5z42zu9z.pages.dev/491
  • an5z42zu9z.pages.dev/344
  • an5z42zu9z.pages.dev/567
  • an5z42zu9z.pages.dev/790
  • cara bikin ktp di serang banten